Tribun Way Kanan

Pemkab Way Kanan Rangkul Ombudsman Tingkatkan Pelayanan Publik

Raden Adipati Surya mengatakan, pemkab berupaya meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh untuk kesejahteraan dan menjawab tuntutan publik.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
ISTIMEWA
RAPAT - Bupati Raden Adipati (tengah) saat rapat virtual bersama Ombudsman, Rabu (15/7). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat bersama dengan ombudsman melalui video call, Rabu (15/7).

Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, pemkab berupaya meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh untuk kesejahteraan dan menjawab tuntutan publik.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus diupayakan lewat kerja sama, dan tidak bergantung inisiatif pimpinan. Itu pun harus digabungkan dengan kebutuhan masyarakat.

Puskesmas Tanjung Rejo Waykanan Resmi Jadi Rawat Inap

Pelayanan publik yang standar, terus Adipati, diatur UU No.5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dia melanjutkan, pada 2019 pemkab mendapat penilaian zona hijau dari Ombudsman RI dengan nilai 97,12, atau predikat baik. Kala itu Way Kanan juga berada di peringkat 4 nasional untuk kategori pemerintah kabupaten.

Kemajuan Pembangunan Selama 4 Tahun Kepemimpinan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya

Pada 20 April 2020 lalu, Bupati Raden Adipati menandatangani MoU dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Ombudsman Lampung dengan seluruh kepala perangkat daerah Way Kanan.

"Pada hari ini (kemarin) saya meminta Ombudsman untuk memberikan arahan mengenai pelayanan publik. Agar ke depannya dapat melakukan yang lebih baik," jelasnya.(ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved