Berita Nasional
Polisi Tewas Ditabrak Mobil Ugal-ugalan di Subang, Korban Sudah Diincar Pelaku
Seorang polisi tewas ditabrak mobil yang melaju secara ugal-ugalan di Subang, Jawa Barat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAWA BARAT - Seorang polisi tewas ditabrak mobil yang melaju secara ugal-ugalan di Subang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2020) silam.
Korban bernama Brigadir Andi Suwardi.
Ia merupakan anggota polisi di Subang, Jawa Barat.
Andi Suwardi tewas ditabrak pengendara mobil yang tak terima ditegur.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menceritakan kronologi polisi tewas ditabrak mobil tersebut.
• Usai Selesaikan Kasus, Polisi Tewas Dibacok saat Kendarai Motor
• Wanita Muda Siap Dinikahi Orang yang Beli Rumahnya, Komentar yang Bermunculan
• Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya?
• 25 Mahasiswa Kedokteran Tertular Covid-19 karena Hadiri Pesta Wisuda
Pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 19.50 WIB.
Tak lama, muncul satu unit mobil warna hijau metalik.
Mobil itu dikemudikan dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima.
Ia membalas membunyikan klakson.
"Kemudian, pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun, AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju.
Ia lalu menantang Andi berkelahi.
Namun, korban tidak menghiraukannya.
Ia kembali melanjutkan perjalanan.
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil.
Ia lalu mengejar Brigadir Andi Suwardi dengan kecepatan tinggi, dengan maksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya, AS tetap bersikukuh.
Sekira pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy Fanani.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Brigadir Andi Suwardi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas.
TONTON JUGA:
Seorang polisi tewas ditabrak mobil yang melaju secara ugal-ugalan di Subang, Jawa Barat. (Kompas.com)