Gembong Curanmor Diringkus

Gembong Curanmor Lintas Kabupaten yang Dibekuk di Tegineneng Pernah 2 Kali Kabur dari Lapas

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pada bulan februari tahun 2018, tersangka melarikan diri dari rutan Menggala, Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Heriyanto (38) alias Slamet, gembong Curanmor di Polres Tuba, Kamis (16/07/2020). Gembong Curanmor Lintas Kabupaten yang Dibekuk di Tegineneng Pernah 2 Kali Kabur dari Lapas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Heriyanto alias Slamet (38), gembong curanmor lintas kabupaten yang dibekuk Polres Tulangbawang di Tegineneng, Pesawaran, diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali melarikan diri dari Rutan.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pada bulan februari tahun 2018, tersangka melarikan diri dari rutan Menggala, Tulangbawang.

"Di Rutan Menggala tersangka menjalani hukuman empat tahun, kasus penggelapan," terang Kapolres AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07).

Usai kabur dari Rutan Menggala, tersangka rupanya melarikan diri ke Way Kanan.

Disana, tersangka terlibat kasus Curanmor.

Dalam pelariannya, tersagka kambali ditangkap karena kasus curanmor.

Pelaku Curanmor asal Sendang Agung Beraksi dengan Berbekal Senpi dan Sajam

Jelang Idul Adha 2020, Stok Hewan Kurban di Bandar Lampung Aman 

Wanita Kalirejo Kaget Motornya Raib di Depan Rumah Pedagang Genting

Kisah Relawan Pembuka Jalan Ambulans di Lampung, Tulus Bantu Pasien Dapatkan Penanganan Darurat

"Di Way Kanan tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun, kasus curanmor. Dan kembali kabur dari rutan," papar Andy. 

Ditangkap di Tegineneng

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten di wilayah Lampung.

Tersangka yakni Heriyanto alias Slamet (38), warga Bujuk Agung RT 01 RW 01, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Hariyanto telah 11 melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Tuba, Lampung Tengah, dan Tubaba.

Dengan, perincian, empat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Tuba.

Enam aksi kejahatan diwilayah hukum Lampung Tengah, dan satu aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tubaba.

Tersangka dibekuk berdasarkan laporan Selamet Nurohman dengan laporan Polisi Nomor : LP/ B- 30/ VII / 2020/ PLD LPG/ Res Tuba/ Sek Banjar, tanggal 07 Juli 2020.

"Tersangka dibekuk di Kampung Gerning Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa 14 Juli. Lokasi penangkapan ditempat persembunyiannya sekitar pukul 05.30 wib," terang Kapolres AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, dalam ekspose di Mapolres Tuba, Kamis (16/07/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved