Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Modus Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Masjid

Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Masjid. 

JPU menambahkan, setelah selesai berbuat cabul, terdakwa bersih-bersih tempat wudhu, sedangkan saksi anak pergi meninggalkan WC.

Dituntut 10 Tahun

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).

Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganjar terdakwa dengan hukuman tinggi.

JPU menyatakan bahwa perbutan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ungkap JPU, Kamis 16 Juli 2020.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Vonis 7 Tahun

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.

Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Candra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Surono dalam persidangan telekonfrance, Kamis 16 Juli 2020.

Surono pun memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved