Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Modus Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Masjid

Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Masjid. 

Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014  jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.

Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.

"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Ketiga korban menjawab sudah disunat.

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.

TONTON JUGA:

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku. Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved