Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Modus Oknum Marbot di Bandar Lampung Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Masjid
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dan masa pidananya dikurangi selama masa tahanan," tandasnya.
Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).
HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya.
Baru 3 Bocah Melapor
Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.
"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).
Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.
"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.
HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.