Pelimpahan Berkas ke Kejati

VIDEO Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejati

Penulis: rio angga | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.

Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.

"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.

Tonton Videonya di bawah ini.

Terancam Hukuman Mati

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

VIDEO Artis Cut Meyriska Berharap Bisa Melahirkan Secara Normal

VIDEO Viral Sekolah Diubah Jadi Hotel Jadi Perbincangan Warganet

Bawaslu Bandar Lampung Akan Plenokan Laporan Firmansyah

Jual Beli Motor Curian Kalirejo Terungkap berkat Curanmor di Sendang Agung

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags
YouTube
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved