Berita Nasional
Jejak Brigjen Prasetijo Utomo di Lampung
Brigjen Prasetijo Utomo memiliki rekam jejak di Lampung. Di tahun 2000an ia pernah menjadi Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosok Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membuat gempar dunia hukum Indonesia.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini membuat surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Hal ini terungkap setelah Indonesian Police Watch (IPW) membongkarnya di media massa.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempublikasikan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
• Nasib Jenderal Pol yang Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
• Pelarian Buronan Polisi Berakhir setelah Bikin Janji dengan Polwan Cantik
• Satu Lagi Jenderal Polri Diperiksa Propam Terkait Lolosnya Buronan Djoko Tjandra
• Lurah Ngamuk di Ruang Kepala Sekolah Gara-gara Siswa Titipannya tak Diterima
“Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane dilansir dari Tribunnews.com.
Fakta ini membuat Mabes Polri bereaksi.
Divisi Propam Mabes Polri pun memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus "surat sakti" untuk buronan Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Ia juga ditahan selama 14 hari.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo langsung ditahan pada Rabu kemarin dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJ PU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim.