Tribun Bandar Lampung
Disnakkeswan Minta Petugas Pemotongan Hewan Kurban Ikuti Protokol Kesehatan
Pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Upaya tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan hari raya kurban Idul Adha 1441 Hijriah tahun ini masih dilanda pandemi Covid-19.
Untuk itu penyembelihan hewan kurban pun akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Fungsional Medik Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung drh Mulyani kepada Tribun Lampung, Sabtu (18/7/2020) mengatakan pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Upaya tersebut untuk mencegah penularan Covid-19, karena pemerintah, melalui Kementan dan Kemenag telah menerbitkan surat edaran berisi panduan pelaksanaan kurban selama pandemi.
Panduan itu mencakup langkah-langkah mitigasi atau mengurangi ancaman risiko dalam penjualan dan pemotongan hewan kurban.
“Aturan ini juga sesuai dengan SE Nomor 0008/SE/PK.320/f/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) tahun 2020,” katanya.
• Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Tahun Ini Diprediksi Turun
• Meski Zona Hijau, Polisi Bersama Tim Gugus Tugas Cek Protokol Kesehatan di SMK YP 17 Baradatu
• Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor
• Kendaraan Operasional Stasiun TV Raib, Korban Heran Mobil Tua Digasak Maling
Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan menurut Undang-undang No.18 tahun 2009 junto Undang-undang 41 tahun 2014 harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Terkecuali hari besar keagamaan, upacara adat dan pemotongan darurat.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R di daerah, sehingga pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R (masjid).
Masa pandemi ini harus mengikuti protokol kesehatan, mulai menjaga jarak, mendapat ijin dari dinas terkait dan hanya dihadiri oleh panitia.
Pengaturan kepadatan dengan membatasi jumlah panitia, pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan.
Hingga pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Kepada petugas dalam area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
Setiap petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker dan alas kaki (sepatu), jangan menyentuh muka termasuk hidung, telinga dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun.
Pembersihan peralatan dan tempat penjualan secara rutin, semprot dengan desinfektan dan buang sampah/limbah pada tempatnya.
TONTON JUGA:
“Bagi semua petugas untuk menghindari berjabat tangan atau kontak langsung dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah,” katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fungsional-medik-veteriner-disnakkeswan-provinsi-lampung-drh-mulyani.jpg)