Pencabulan di Tulangbawang
Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui
Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Ia memberikan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
"Korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).
Setelah mendengar penuturan NM, keesokan harinya, Kamis (16/7/2020), ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Diancam
NM (14), gadis di Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, dicabuli ayah tirinya dengan disertai ancaman.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, ancaman itu dikatakan Us, ayah tiri NM, sebelum mencabuli korban di atas motor.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Korban juga diancam oleh ayah tirinya. Apabila korban bercerita kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh," kata Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).
Berada di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah saat tubuhnya digerayangi pelaku dari belakang.
Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).
Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.
Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.
Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.
Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.
Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.