Pencabulan di Tulangbawang

Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui

Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.

Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat perbuatan tak senonoh warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, itu.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin, mengatakan, selain pasal asusila dalam KUHP, pelaku pencabulan juga bakal dijerat dengan UU perlindungan anak.

Ini lantaran perbuatan pelaku dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar."

 BREAKING NEWS Pria Rawajitu Cabuli Anak Tirinya

 Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor

 UPDATE Corona di Lampung 19 Juli, Kasus Covid-19 Naik Jadi 231 Kasus

 3 Waria di Bandar Lampung Ditangkap karena Keroyok Teman Kencannya

"Tersangka sudah ditahan dan proses pidananya tetap lanjut," ungkap Kapolsek, Minggu (19/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial NM (14), berdasarkan laporan dari ibu kandung korban berinisial EA (39).

"Jadi ibu korban ini tidak terima anak kandungnya yang masih sekolah SMK dicabuli oleh Us. Nah, Us ini statusnya suami EA," tandas Kapolsek. 

Tak Cukup Cabul

Rupanya Us (49) tak cukup puas hanya mencabuli anak tirinya, NM (14).

Warga Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu pun berniat mengulangi aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, Rabu (15/7/2020).

Setelah menggerayangi tubuh korban di atas motor, Us tak kuasa menahan nafsunya.

Setiba di rumah, Us menarik korban ke dalam kamar.

Tak mau menyerah bagitu saja, kali ini korban memberontak.

 

Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya.
Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. (Dok Polsek Rawajitu Selatan)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved