Pencabulan di Tulangbawang

Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui

Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui. 

Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai motoris speedboat di wilayah Rawajitu ini pun terbongkar.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 WIB.

TONTON JUGA:

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan EA (39), ibu kandung korban yang juga istri tersangka," ungkap Wagimin, Minggu (19/7/2020).

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved