Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng

VIDEO Polisi Ringkus Penadah, 5 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Video YouTube Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
VIDEO Polisi Ringkus Penadah, 5 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemiliknya. 

TRUBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Video YouTube setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan kepada para pemiliknya, disertai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian berupa STNK, BPKB dan KTP.

Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan setelah pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk melihat barang bukti Sepeda Motor yang berhasil diamankan.

"Lima Sepeda Motor yang dikembalikan merupakan perkara sejak Januari hingga Juni 2020. Setelah surat-surat (pemilik kendaraan) diperlihatkan, kami kembalikan langsung (Sepeda Motor) kepada para pemiliknya," kata AKP Ridho Rafika, Minggu (19/7/2020).

Ditambahkan Ridho, barang bukti yang dikembalikan yakni lima unit Sepeda Motor masing-masing merek Kawasaki KLX warna hitam, Honda Supra Fit, dan tiga unit Honda Beat.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Selain penyerahan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, Polsek Kalirejo juga mengamankan empat pelaku pembegalan dan curanmor, serta satu orang penadah hasil kejahatan.

VIDEO Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus di Tegineneng

VIDEO Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Tanjung Senang

RamaI-ramai Anak dan Kerabat Pejabat dan Politisi Maju Pilkada 2020, Ini Daftar Nama-namanya

Nikita Mirzani Balas Postingan Baim Wong Tulis tentang Main Judi di Luar Negeri

Serahkan 8 Unit

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah juga telah menyerahkan 8 unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.

Keberadaan 8 unit Sepeda Motor yang diserahkan Polres Lampung Tengah, bermula dari penangkapan seorang penadah bernama Benul di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Rabu 17 Juni lalu.

Polres Lamteng melakukan penyerahan motor hasil curian tersebut berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (1/7/2020) menerangkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (Sepeda Motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati delapan unit Sepeda Motor berbagai jenis. Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved