Warga OKU Ditangkap karena Curi Truk di Way Kanan

Pelaku berinisial RA (49), warga Jalan Imam Bonjol Dusun Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Way Kanan
Warga OKU diamankan Polsek Baradatu karena mencuri truk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Anggota Reskrim Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dump truck Mitsubishi Colt Diesel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/7/2020).

Pelaku berinisial RA (49), warga Jalan Imam Bonjol Dusun Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu Endang Junaidi bangun tidur mendapati truk warna kuning nopol BE 9264 CO milik Alwiyan (52), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sudah tidak ada lagi di dalam garasi.

Ia langsung menemui Afrizal (38) selaku sopir.

Curi Truk Bosnya di Palembang, Pria Ini Menjual Onderdilnya di Lampung Tengah

Kendaraan Operasional Stasiun TV Raib, Korban Heran Mobil Tua Digasak Maling

Pamit ke Pasar, Pengusaha asal Pesawaran Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Way Sekampung

Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor

Sedangkan kunci mobil masih dipegang oleh Afrizal.

Keduanya langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Bungur, Desa Suka Jadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku diamankan dan dibawa menuju Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

TONTON JUGA:

Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved