Pilkada Metro 2020
KPU Kota Metro Pastikan Tak Ada Sanggahan saat Pleno Rekapitulasi Dukungan Balon Perseorangan
KPU Kota Metro memastikan, tidak ada sanggahan saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memastikan, tidak ada sanggahan saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Senin (20/7/2020).
"Semua menerima keputusan tidak ada sanggahan, baik dari LO maupun Bawaslu, alhamdulillah semua lancar," ujar Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, Senin (20/7/2020).
Nurris mengatakan, jika hingga 27 Juli 2020 pukul 00.00 WIB balon perseorangan tidak menyerahkan kekurangan syarat dukungan untuk Pilkada Metro 2020, maka dianggap gugur.
Adapun masa perbaikan akan diverifikasi selama tujuh hari.
Namun demikian, lanjut Nurris, tidak ada batasan wilayah bagi paslon untuk mencukupi kekurangan dukungan yang dinyatakan TMS.
"Tapi, masa perbaikan hanya sekali."
• KPU Metro Sebut Syarat Dukungan Balon Independen Kurang 10 Suara
• KPU Lampung Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Bencana Nonalam
• Soal Kekurangan Syarat Dukungan, LO Wahdi-Qomaru: Dalam Waktu Dekat Kita Serahkan Kekurangannya
• Rekomendasi PAN untuk Nasir-Naldi Sudah Final, Plt Ketua: Tak Ada Lagi Keragu-raguan
"Jika saat perbaikan masih kurang, maka otomatis paslon tidak bisa mencalonkan diri alias digugurkan," imbuhnya.
TONTON JUGA:
Ia menambahkan, untuk pendaftaran calon wali kota, baik independen maupun dari partai politik akan dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)