Tribun Bandar Lampung

Operasi Patuh Krakatau 2020, Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Terapkan Tilang bagi Pelanggar

Satlantas Polresta Bandar Lampung bakal melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2020, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha. Operasi Patuh Krakatau 2020, Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Terapkan Tilang bagi Pelanggar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bakal melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2020, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Untuk itu, warga kota Bandar Lampung, khususnya pengendara roda dua dan roda empat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

Pasalnya, giat yang tersebut bakal memberikan sanksi tindakan pelanggaran (tilang) bagi warga yang melanggar.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, target operasi tersebut di antaranya pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan, penggunaan knalpot bising.

"Semua bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas termasuk penggunaan helm tidak standar SNI, pengendara melawan arus dan pemotor yang berboncengan lebih dari dua dan yang lainnya," ungkap Kasat, Senin (20/7/2020).

Selain pelanggaran lalu lintas, lanjut Rafly, pihaknya juga memberikan imbauan kepada penggunaan jalan terkait protokol kesehatan.

Polres Mesuji Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus

BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih

Praktik Ilegal Fishing Dapat Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Petugas Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur Dijual di Pringsewu

"Operasi kali ini mengedepankan preventif dan preemtif, namun jika dianggap petugas di lapangan menimbulkan fatalitas, kami lakukan refresif penilangan," jelasnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar melalui media sosial bahwa akan dikenakan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Rafly menegaskan, jika kabar tersebut bisa dipastikan kabar bohong alias hoaks.

Pasalnya, lanjut Rafly, tidak ada peraturan atau regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait denda bagi yang tidak mengenakan masker.

Oleh karena itu, dalam Operasi Patuh Krakatau 2020, kata Rafly, pihaknya juga akan membagi-bagikan masker gratis bagi pengendara motor yang tidak memakai masker.

TONTON JUGA:

"Selain memberikan imbauan kepada pengendara terkait lalu lintas, warga yang tidak pakai masker akan kami bagi gratis," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved