Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa

Tiga terpidana perkara suap fee proyek Lampung Utara satu blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - 3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terpidana perkara suap fee proyek Lampung Utara satu blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.

"Ketiganya ditempatkan di Blok Tipikor (Blok D), satu blok sama Zainudin Hasan dan Khamami," ungkap Walid, Selasa 21 Juli 2020.

Meski demikian, lanjutnya, ketiga terpidana tersebut tidak satu kamar dengan dua mantan Bupati tersebut.

TONTON JUGA:

"Satu blok saja tidak satu kamar," ucapnya.

Ketiga terpidana ini pun, kata Walid, membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapas Rajabasa.

"Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," tandasnya.

 BREAKING NEWS Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura

 BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

 Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim

 BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih

4 Jaksa Eksekutor

Berjumlah 4 orang, jaksa eksekutor KPK mendatangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Selasa (21/7/2020), sekira pukul 9.30 WIB.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Rombongan tim jaksa eksekutor KPK datang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung hanya mengantarkan surat pemberitahuan eksekusi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan, pihaknya baru mendapatkan berkas eksekusi dari KPK atas eksekusi tiga titipan tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved