Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
4 Jaksa Eksekutor KPK Datangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Serahkan Berkas Eksekusi
Berjumlah 4 orang, jaksa eksekutor KPK mendatangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Selasa (21/7/2020), sekira pukul 9.30 WIB.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berjumlah 4 orang, jaksa eksekutor KPK mendatangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Selasa (21/7/2020), sekira pukul 9.30 WIB.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Rombongan tim jaksa eksekutor KPK datang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung hanya mengantarkan surat pemberitahuan eksekusi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan, pihaknya baru mendapatkan berkas eksekusi dari KPK atas eksekusi tiga titipan tahanan.
"Hari ini (Selasa), kami hanya menerima berita acara eksekusi Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, kalau Agung Ilmu Mangkunegara tidak ada," kata Walid, Selasa 21 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Kata Walid, atas penyerahan berita acara tersebut, status ketiga tahanan titipan Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril menjadi narapidana.
"Kami sifatnya menerima, jadi tetap menghuni di blok Tipikor, tidak ada Mapenaling," tandasnya.
• BREAKING NEWS Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura
• BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara
• Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
• BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih
Empat Terpidana Dieksekusi
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.
Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.