Jaringan Narkoba di Lampung

571 Kg Ganja Disembunyikan di Dinding Mobil Boks untuk Mengelabui Petugas

Untuk mengelabui pihak BNN, mobil box dengan nomor polisi BK 8225 IW dimodifikasi para pelaku.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
barang bukti mobil box pengantar ganja di halaman Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. 571 Kg Ganja Disembunyikan di Dinding Mobil Boks untuk Mengelabui Petugas 

Berita lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup kepada terdakwa Sulaiman (39) dan Sarkawi (37), Selasa, 3 April 2018.

Keduanya terbukti menjadi kurir ganja seberat 151 kg.

Hakim ketua Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut masuk unsur pemufakatan jahat sesuai pasal 114 ayat 2.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung pemerintah, dan sudah pernah dihukum," kata Ismail.

Ismail menambahkan, ancaman pidana mati mengandung esensi bahwa terdakwa tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Efek jera pidana mati baru bisa dilihat satu per satu aspek kepastian dan pemanfaatan hukum atau pengedar bandar besar.

"Mengadili, menyatakan Sulaiman alias Leman terbukti tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Jadi bagaimana Sulaiman? Saudara boleh menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Ismail.

TONTON JUGA:

"Saya banding," ungkap Leman lirih.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved