Jaringan Narkoba di Lampung
571 Kg Ganja Disembunyikan di Dinding Mobil Boks untuk Mengelabui Petugas
Untuk mengelabui pihak BNN, mobil box dengan nomor polisi BK 8225 IW dimodifikasi para pelaku.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Kronologis pengungkapan kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Tangerang, bermula dari diamankannya sang pemesan, otak pengiriman berinsial H (38) di Lapas Tangerang.
Dari keterangan H, diketahui akan terjadi transaksi ganja yang akan diantar pelaku RN (33) dari Aceh ke Tangerang.
Mengetahui kronologis tersebut BNN pusat melakukan pengungkapan, dan pelaku RN beserta mobil box yang diduga membawa 571 kilogram ganja di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pengungkapan penangkapan RN dan barang bukti ganja dilakukan di Lampung Tengah, pada Februari 2020 lalu.
"Ditangkap di Lampung Tengah (Terusan Nunyai). Setelah itu, kurir beserta mobil box berisi ganja 571 kilogram, dibawa ke BNN pusat di Jakarta," ujar Kajari.
Untuk mengelabui pihak BNN, mobil box dengan nomor polisi BK 8225 IW dimodifikasi para pelaku.
• BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
• Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
• 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
• Prakiraan Cuaca Lampung, Selasa 21 Juli 2020, Siang dan Sore Berpotensi Hujan Lokal
Barang bukti ganja diketahui pihak BNN setelah menerjunkan anjing pelacak, dan diketahui disembunyikan di dinding mobil box yang saat ditangkap sedang dicuci di salah satu steam mobil itu.
Napi Otak Peredaran Ganja
Otak dari peredaran ganja dari Aceh ke Tangerang, tak lepas dari peran H (38), tahanan di Lapas Tangerang yang mampu mengendalikan peredaran di luar tahanan.
Keterangan H yang juga dihadirkan di Kejaksaan Negeri Gunung, ia menyuruh RN menjemput ganja di Aceh dan mengantarnya ke Tangerang.
"Upahnya Rp 100 juta (sekali antar), namun baru dibayar Rp 20 juta, sisanya nanti akan dibayar penuh setelah barang (ganja) sampai tujuan (Tangerang)," katanya.
Pelaku H memang memliki jaringan pengendaran ganja dari Aceh ke Jakarta.
Setiap satu kilogram daun memabukkan itu rencananya dijual Rp 3 juta.
Pelaku H sendiri tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.