Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana Rutan Way Huwi setelah eksekusi dari jaksa eksekutor KPK, Selasa (21/7/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus! 

"Kami sifatnya menerima, jadi tetap menghuni di blok Tipikor, tidak ada Mapenaling," tandasnya.

Empat Terpidana Dieksekusi

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.

Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.

Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.

Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.

Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved