Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana Rutan Way Huwi setelah eksekusi dari jaksa eksekutor KPK, Selasa (21/7/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan, tim jaksa eksekutor datang ke Rutan sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah kami terima dari jaksa eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalani pidananya di rutan," ucapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Selanjutnya, kata Roni, Agung menempati blok B bersama narapidana tipikor lainnya dan tak ada perlakuan khusus.

TONTON JUGA:

"Jadi dikumpulkan di blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.

Roni pun menegaskan, jika Agung tidak akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lagi.

"Mapenaling itu bagi tahanan baru kalau ini gak perlu lagi, kan sudah ada disini," sebutnya.

 BREAKING NEWS Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura

 BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

 Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim

 BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih

Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas lantaran masa pandemi.

"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," tandasnya.

Alasan KPK Eksekusi Agung di Rutan

Alasan kondisi pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak mau ambil resiko mengesekusi Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved