Pengeroyokan di Pesawaran

Dua Pemuda Keroyok Pria di Pesawaran Lantaran Tersinggung dengan Ucapan

Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Dua Pemuda Keroyok Pria di Pesawaran Lantaran Tersinggung dengan Ucapan 

Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."

"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.

Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.

Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

TONTON JUGA:

Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved