Pengeroyokan di Pesawaran
Dua Pemuda Keroyok Pria di Pesawaran Lantaran Tersinggung dengan Ucapan
Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - RI pemuda usia 22 tahun warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan nekat melakukan pengroyokan dan penusukan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) karena dendam.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, pelaku RI dan temannya, Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.
"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban pada beberapa hari sebelumnya," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.
Kepada polisi, tersangka RI mengakui terus terang telah melakukan perbuatan tindak pidana pengroyokan terhadap korban Dedi Pulung Sanjaya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekannya berinisial Um.
Alami Luka Tusuk
• BREAKING NEWS Pria di Pesawaran Alami Luka Tusuk Dikeroyok Dua Pemuda, Pelaku Kabur
• BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
• Itera Buka Pendaftaran Prodi S1 Teknik Perkeretaapian Pertama di Indonesia
• Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
Terjadi pengeroyokan terhadap pria usia 38 tahun oleh dua orang pemuda di Kabupaten Pesawaran.
Pengeroyokan itu terjadi di Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Akibatnya, pria yang mengalami pengeroyokan ini, Dedi Pulung Sanjaya mendapat luka tusuk pisau di punggung sebelah kiri dan lengan.
Korban Dedi warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melapor ke Polsek Gedongtataan.
Sementara itu pelaku melarikan diri.
Belum diketahui penyebab pengeroyokan tersebut.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, atas laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan bersama gabungan piket fungsi bergerak di bawah pimpinan Panit I Reskrim IPDA Sunaryo.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RI, usia 22 tahun," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.
RI melakukan pengroyokan tersebut bersama rekannya berinisial Um. Sedangkan Um belum tertangkap.