Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Eks Kadis PUPR Lampung Utara Bantah Enggan Satu Lapas dengan Bupati Nonaktif Lampura
Syahbudin pun meminta dengan hormat agar Agung Ilmu Mangkunegara diperkenankan dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai dengan keinginan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Disinggung adakah kaitan pernyataan Syahbudin yang enggan satu lapas dengan Agung, Sopian tak mau berspekulasi.
"Klien kami seorang pemimpin dan negarawan meski lingkup kecil, jadi dia tidak ada masalah sentimen (lantaran persidangan) dan perasaan gak enak atas putusan (Majelis Hakim) ini," ujar Sopian setelah mendampingi kliennya dieksekusi.
Sopian mengatakan, kliennya Agung bersama keluarga telah menerima putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebagai putusan yang adil.
"Seperti yang disampaikan Pak Agung, maka kami menerimannya, tidak ada rasa sentimen maupun ada dendam, bahkan jelas Pak Agung sempat minta maaf bahkan mengucapkan selamat Idul Fitri ke Pak Syahbudin," ucapnya.
"Maka tentunya gak ada masalah dengan pak Syahbudin, makanya kalau gak mau satu sel itu kenapa? Padahal pak Agung gak masalah, Pak Agung ingin lembaran baru, padahal kalau ketemu mau saling mendukung dan beribadah bersama," imbuhnya.
Kata Sopian, pihaknya siap memberikan jaminan tidak ada akan ada permasalahan pribadi ke Syahbudin lantaran perkara suap fee proyek ini.
"Kami minta damai, gak ada kecil hati, intinya ini sudah selesai jadi gak perlu takut," tandasnya Sopian.
Sebelumnya Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan jika Agung dieksekusi di Lapas Rajabasa.
"Kalau pun nanti digabung dengan Agung tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.
Tetap Ajukan Pindah
Tak sesuai harapan, pihak keluarga bakal tetap ajukan permohonan agar Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu menyampaikan dari awal persidangan saat pembelaan AIM sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung.
"Khususnya di Lapas Rajabasa, karena dilihat dari sisi peruntukan Rutan yang hanya sebagai rumah tahanan dan Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan yang mana ada pembinaan atas dasar itulah kami minta ke (Lapas) Rajabasa," ujar Sopian Sitepu, Selasa 21 Juli 2020.
Lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan permohonan agar kliennya Agung Ilmu Mangkunegara bisa menjalani pidana di Lapas Rajabasa.
"Keluarga menyerahkan semua ke Pak Agung dan yang bersangkutan kosul ke kami, pada dasarnya kami tetap dalam aturan dan kami hargai keputusan jaksa, tapi kedepan kami memohon apakah tepatnya pak Agung agar di Lapas," serunya.