Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Eks Kadis PUPR Lampung Utara Bantah Enggan Satu Lapas dengan Bupati Nonaktif Lampura
Syahbudin pun meminta dengan hormat agar Agung Ilmu Mangkunegara diperkenankan dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai dengan keinginan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pacsaeksekusi jaksa eksekutor KPK, eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin membantah, dirinya tak mau satu tempat dengan Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, dalam menjalani masa pidana.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Hal ini tertuang dalam sepucuk surat yang ditulis tangan serta ditandatangani oleh Syahbudin dan diterima oleh Tribunlampung.co.id, Selasa, 21 Juli 2020 malam.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Ham tersebut, Syahbudin mengaku merasa senang hati telah dilakukan eksekusi untuk dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Hari ini ada pemberitaan di media sosial elektronik atau di media lainnya, yang memberitakan bahwa saya tidak mau dalam lapas yang sama bersama Bapak Agung Ilmu Mangkunegara," tulisnya dalam sepucuk surat tersebut.
TONTON JUGA:
"Sebagai warga binaan Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung berita tersebut tidaklah benar saya tidak pernah menyampaikan ke media manapun," kata Syahbudin dalam guratan pena.
Syahbudin pun meminta dengan hormat agar Agung Ilmu Mangkunegara diperkenankan dibina di Lapas Kelas I Bandar Lampung sesuai dengan keinginan yang bersangkutan.
• BREAKING NEWS Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura
• BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara
• Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
• BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih
"Wewenang warga binaan ditempatkan di manapun adalah wewenang penuh Kemenkumham."
"Demikian surat ini saya sampaikan agar dengan maksud tidak ada lagi kesalahpahaman kami sesama warga binaan," tulis Syahbudin dalam surat tersebut.
Tak Ada Dendam
Tak ada lagi sentimen, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) berharap Syahbudin tak khawatir jika ia pindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu menyampaikan, jika pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengapa kliennya dieksekusi di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Kami belum tahu pertimbangan apa yang dibuat JPU sehingga masih dieksekusi di Rutan Way Huwi. Kami gak tahu," tutur Sopian, Selasa 21 Juli 2020.