Pencurian di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Mantan Karyawan Diringkus, Nekat Curi Laptop Mahasiswa untuk Dipakai Anaknya Sekolah

Mantan karyawan sebuah restoran ini nekat mencuri satu unit laptop milik mahasiswa di dalam kontrakan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Tersangka curat (baju tahanan) digiring anggota polsek kedaton. BREAKING NEWS Mantan Karyawan Diringkus, Nekat Curi Laptop Mahasiswa untuk Dipakai Anaknya Sekolah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria bernama Hermansyah (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung diamankan anggota Polsek Kedaton, Rabu (22/7/2020).

Mantan karyawan sebuah restoran ini nekat mencuri satu unit laptop milik mahasiswa di dalam kontrakan Jalan M Nur, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Saat diamankan, pria tersebut mengakui perbuatannya.

"Enggak saya jual, karena rencana buat dipakai anak saya sekolah," ujar Hermansyah.

Hermansyah menyebut, satu dari 3 anaknya saat ini memasuki jenjang SMP.

TONTON JUGA:

Laptop tersebut dibutuhkan buat penunjang sekolah.

Sementara dirinya yang saat ini belum memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan pencurian.

"Baru kali ini (mencuri) sebelumnya gak pernah," katanya.

Begini Modus Buruh Serabutan di Kedondong Curi Motor Tetangga

Pasien 06 Asal Metro Dinyatakan Sembuh Covid-19, Metro Nihil Kasus Positif

Masalah Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Lampung, hingga Juni Tercatat 5.325 Kasus

BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curat Puluhan Sepeda Motor

Jadi Penadah Motor Curian, Kakek di Lampung Tengah Diringkus

Kasus lain, Polsek Kalirejo mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku berinisial TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Minggu (12/7/2020) lalu.

Kali ini, Polsek Kalirejo meringkus MD (60), seorang kakek yang diduga menjadi penadah motor curian.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, MD membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru hasil curian TT di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, milik Sulastri.

"Pelaku MD ini yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku (curanmor) berinisial TT yang sebelumnya kami amankan di Kecamatan Sendang Agung," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (16/7/2020).

Ridho menambahkan, MD dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di kediamannya, Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Minggu.

"Pelaku MD dan barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Beat saat ini masih diamankan di Mapolsek Kalirejo. Ia kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku Diringkus

Jajaran Polsek Kalirejo meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sendang Agung.

Adapun pelaku berinisial TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, ditangkap di rumahnya, Minggu (12/7/2020) lalu.

Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika mengatakan, TT ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan perkara kasus pencurian sepeda motor pada awal Juni lalu.

"Dasar menangkap pelaku berinisial TT ini laporan polisi korban dengan nomor LP/279B/VI/2020/Res Lt/Sek Kajo, tanggal 24 Juni 2020," kata AKP Ridho Rapika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (15/7/2020).

Dalam aksinya, TT menggasak sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 2473 IW di depan sebuah toko di Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Senin (1/6/2020).

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. 

Kunci Tertinggal

Hadi, warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, menjadi korban curanmor, Senin (1/6/2020).

Saat itu ia hendak membeli buku di toko.

Saat masuk ke dalam toko, korban lupa kunci masih tergantung di motor.

"Cuma sekitar tiga menit saya di dalam toko. Tiba-tiba saya melihat dari dalam ada satu orang yang naik ke atas motor," kata korban kepada penyidik Polsek Kalirejo, Rabu (15/7/2020).

Mengetahui hal itu, korban langsung bergegas keluar toko.

Namun orang tersebut sudah menghidupkan motor dan langsung tancap gas.

"Saya langsung teriak maling, maling. Tapi korban langsung tancap gas membawa motor saya. Setelah dikejar beberapa ratus meter, sudah kehilangan jejaknya," katanya.

Jam Terbang Tinggi

Pelaku curanmor berinisial TT (28) ternyata sudah memiliki jam terbang cukup tinggi.

Wilayah operasinya sudah menyasar sejumlah kabupaten di Lampung.

Warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, ini dibekuk petugas Polsek Kalirejo di rumahnya, Minggu (12/7/2020) lalu.

Kepada polisi, TT mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi curanmor.

Selain di Lampung Tengah, ia juga kerap beraksi di sejumlah kabupaten lainnya di Lampung.

"Saya juga mencuri sepeda motor di Pringsewu satu kali, di Lampung Barat satu kali, di Pesawaran satu kali, dan Lampung Tengah satu kali," terang TT kepada penyidik Polsek Kalirejo, Rabu (15/7/2020).

Dalam aksinya, TT mengaku tidak sendirian.

Ia selalu ditemani seorang rekannya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka berbagi tugas.

Satu orang memantau situasi dan lainnya memetik motor yang menjadi target.

Berbekal Senpi

Pelaku curanmor berinisial TT (28) tidak hanya lihai membobol kunci motor.

Bersama rekannya yang masih buron, TT juga tak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam.

Warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, ini dibekuk petugas Polsek Kalirejo di rumahnya, Minggu (12/7/2020) lalu.

Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika menuturkan, TT kerap membawa senpi saat melancarkan aksinya.

"Keterangan pelaku, setiap beraksi ia dilengkapi senjata api dan senjata tajam. Namun, barang bukti (senpi) dibawa oleh satu rekannya yang masih buron," kata Ridho, Rabu (15/7/2020).

Saat ini, lanjut Ridho, jajarannya tengah mengejar rekan TT yang sudah diketahui identitasnya.

Selain menangkap TT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket warna cokelat, masker, dan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Untuk pelaku TT, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kami kenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved