Tribun Bandar Lampung
Masalah Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Lampung, hingga Juni Tercatat 5.325 Kasus
Sebanyak 5.325 kasus perceraian terjadi di Lampung dalam kurun satu semester. Angka itu tercatat sejak Januari hingga Juni 2020.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 5.325 kasus perceraian terjadi di Lampung dalam kurun satu semester.
Angka itu tercatat sejak Januari hingga Juni 2020 oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung.
Panitera Muda PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kasus perceraian yang terjadi pada Juli 2020.
"Juli ini belum bisa disampaikan karena masih menunggu laporan dari Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung untuk data satu bulan penuh. Setelah tutup bulan baru bisa dilakukan proses akumulasi dan bisa direkap," jelasnya, Rabu (22/7/2020).
Ahmad menyebutkan perkara cerai tersebut 78 persennya terjadi dengan kasus gugat perceraian.
TONTON JUGA:
Sementara 22 persen lainnya ialah kasus talak perceraian.
"4.143 kasus gugat cerai. Sementara hanya 1.182 kasus dengan perkara gugat cerai," jelasnya.
Rincian kasus talak yang terjadi pada satu semester 2020 terinci sebagai berikut:
• Kerap Cekcok dengan Istri, Pria Garuntang Diduga Nekat Bunuh Diri karena Diminta Cerai
• BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curat Puluhan Sepeda Motor
• Tutup Sejak Akhir Maret, Museum Lampung Rencanakan Kembali Operasional Agustus Mendatang
• Kasus Corona di Bandar Lampung, Positif Masih 113 Kasus, OTG Jadi 36 Orang
Januari 224 kasus, Februari 218, Maret 228, April 160, Mei 98 dan Juni 254.
Sedangkan rincian pada perkara cerai gugat pada bulan ialah 728 kasus pada Januari, Februari 738, Maret 825, April 547, Mei 355, Juni 950.
Menurutnya, perceraian tersebut banyak disebabkan akibat dari masalah ekonomi keluarga.
"Mayoritas perceraian terjadi karena keterbatasan dan kesulitan mendongkrak ekonomi. ditambah beberapa bulan kemarin sedang mewabah covid-19," terangnya.
"Sementara rasio usia yang paling banyak mengajukan perceraian itu antara 30 sampai 40 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2019 Ahmad menjelaskan jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 12.676 kasus.
"Dari Januari sampai Desember 2019 cerai talak sebanyak 2.824 kasus. Sementara cerai gugat sebanyak 9.852 yang sudah diputuskan oleh pengadilan agama," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)