Tribun Pringsewu

Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejari Pringsewu Blender 2007 Pil Mercy dan 37 Gram Sabu

Kejari Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan kriminalitas lainnya yang perkaranya telah inkrah.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kajari Pringsewu Amru Siregar memusnahkan barang bukti narkoba, berupa pil marcy dan sabu-sabu dengan cara diblender. Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejari Pringsewu Blender 2007 Pil Mercy dan 37 Gram Sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan kriminalitas lainnya yang perkaranya telah inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adiyaksa ke 60, Rabu, 22 Juli 2020 di halaman kantor Kejari Pringsewu.

Kajari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, bila barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 37,1546 gram dan pil mercy sejumlah 2007 butir.

Barang bukti lainnya, seperti pakaian, kasur, meja dan kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti narkoba kami musnahkan dengan cara dibelander pakai air," ungkap Amru, Rabu.

TONTON JUGA:

Sedangkan barang bukti lain pemusnahannya dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Pringsewu, AKP Martono, serta para Kasi di jajaran Kejari Pringsewu.

Ditambahkan Amru, Kejari Pringsewu dalam bidang penanganan tindak pidana umum telah menangani perkara seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu

Masalah Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Lampung, hingga Juni Tercatat 5.325 Kasus

Tutup Sejak Akhir Maret, Museum Lampung Rencanakan Kembali Operasional Agustus Mendatang

BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curat Puluhan Sepeda Motor

Serta, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP.

Total SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 138 SPDP.

Tahap I sejumlah 149 perkara dan tahap II sebanyak 136 perkara.

Serta 82 eksekusi perkara.

Amru mengatakan, rangkaian kegiatan Hari Bakti Adiyaksa ke 60 dilaksanakan sejak 15 Juli 2020 kemarin. Puncaknya jatuh pada, 22 Juli 2020 ini.

Menurutnya, berbagai kegiatan telah dilaksanakan mulai dari bakti sosial dan Anjang sana terhadap purna jaksa.

Kemudian, perlombaan di internal personil kejaksaan dalam rangka menumbuhkan semangat kebersamaan anggota. Diantaranya, badminton, tenis meja, catur dan gaple.

Pada puncak acara, 22 Juli 2020, Kejari Pringsewu melaksanakan upacara virtual bersama jaksa agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi, serta Kejari seluruh Indonesia. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved