Pencurian di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi

Polres Lampung Tengah mengimbau agar pengendara yang melintas di jalan di Lampung Tengah untuk memerhatikan jam berkendara.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro (tengah). Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tak Paksakan Diri Melintas di Jalur Gelap dan Sepi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Polres Lampung Tengah mengimbau agar pengendara yang melintas di jalan di Lampung Tengah untuk memerhatikan jam berkendara.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau pengemudi untuk memperhatikan jam berkendara.

Menurut Popon Ardianto Sunggoro, jika melintasi di kawasan yang sepi dan gelap, pengemudi diimbau supaya tidak memaksakan diri melintas.

TONTON JUGA:

"Jika memang masih malam dan gelap, sebaiknya pengemudi menunggu melintas setelah suasana ramai."

"Itu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di jalur yang gelap dan sepi," kata Popon, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, Popon menyerukan, kepada pengendara apabila terjadi atau mengetahui adanya aksi kriminalitas, supaya langsung melapor ke kepolisian terdekat supaya cepat dilakukan tindakan.

 BREAKING NEWS Bawa Muatan Sapi, Warga Lampung Tengah Dicegat Orang Tak Dikenal lalu Diikat

 Sempat Kabur, Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Diamankan di Sekitar Pasar Pasir Gintung

 BREAKING NEWS Tim KPK Mendadak Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Diduga Lakukan Penggeledahan

 ABK Asal Lampung yang Tewas di Kapal China Belum Bisa Pulang, Polisi Ungkap Kendalanya

Alasan Serahkan Diri 

Suasana jalan yang sepi menjadi pemicu pelaku pencurian dengan modus cegat mobil yang melintas di Lampung Tengah.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

Pelaku HMS mengakui aksi pencurian yang ia lakukan, lantaran suasana jalan yang sepi.

"Kami tanya, itu sapi dari mana, kalian mencuri sapi, ya. Mereka (korban) bilang tidak. Terus mereka kami suruh turun, kami ikat tangan dan kakinya dengan kain," terang HMS kepada penyidik Polsek Gunung Sugih, Rabu (22/7/2020).

HMS pun memaparkan, alasannya menyerahkan diri.

Pelaku pencurian tersebut mengaku jenuh karena setiap hari harus bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

"Saya capek selalu dibayangi kejaran polisi. Apalagi saya tidak bisa tenang dan tidak bisa pulang ke rumah."

"Akhirnya saya minta sama keluarga dan bhabin (Bhabinkamtibmas) supaya diantar ke sini (Polsek Gunung Sugih) buat menyerahkan dirinya," tandasnya.

Serahkan Diri

Setelah hampir satu bulan berlalu, dan jajaran Polsek Gunung Sugih melakukan pengejaran kepada para pelaku, akhirnya satu pelaku berinisial HMS (31) memilih untuk menyerahkan diri.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

"Pascalaporan korban, kami terus melakukan pengejaran kepada pelaku."

"Namun yang bersangkutan selalu tidak ada di rumahnya (di Kampung Komring Putih), dan bisa mengindari kejaran polisi," terang Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (22/7/2020).

Menurut Des, pelaku HMS dan satu rekannya yang masih buron, terbukti mengentikan mobil korban, lalu mengikat dan melakukan pencurian sejumlah barang-barang milik korban.

"Pelaku HMS menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan Bhabinkamtibmas kampungnya, Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 20.00 WIB," bebernya.

Guna proses hukum selanjutnya, pelaku HMS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Ditodong Sajam 

Sempat ditodong pakai senjata tajam, korban lalu diikat pakai kain di pinggir jalan.

Maridi (54), warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, dicegat pelaku pencurian saat membawa mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Rabu, 24 Juni 2020 dini hari. Pelaku mengikat korban lalu kuras harta benda.

Dedi sang sopir mengatakan, setelah terjadi pembicaraan alot antara korban dan pelaku, akhirnya para pelaku menyuruh dirinya dan Maridi membuka jaket yang mereka kenakan.

"Kami ditodong senjata tajam, lalu disuruh membuka jaket, dan kemudian badan kami diterlungkup ke tanah, lalu tangan dan kaki kami diikat dengan kain sambil diancam akan dibacok dan ditembak jika melawan," kata Dedi, Rabu (22/7/2020).

Setelah diikat dengan kain, lanjut Dedi, kedua pelaku lantas mengambil sejumlah barang seperti dompet berisi uang tunai Rp 250 ribu, dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu unit ponsel merek Nokia.

Setelah, para pelaku melarikan diri, kemudian kedua korban berhasil melepaskan ikatan di kaki dan badan.

Kemudian mereka lari ke arah perkampungan dan meminta pertolongan.

Kemudian kedua korban sampai di Mapolsek Gunung Sugih, dan melaporkan bahwa mereka baru saja menjadi korban Curas oleh dua orang pelaku.

Para korban lalu membuat laporan polisi : LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU tanggal 24 Juni 2020.

Dicegat Pelaku Pencurian

Cegat pengendara mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ikat korban lalu kuras harta benda.

Peristiwa itu dialami Maridi (54) warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu, Rabu 24 Juni 2020 lalu pada subuh dini hari.

Kronologisnya, korban bersama sang sopir bernama Dedi pulang dari Natar, Lampung Selatan setelah bertransaksi sapi.

Sampai di ruas Kampung Komering Putih, korban dihadang dua orang mengendarai satu sepeda motor berboncengan, dan menghentikan mobil Carry yang korban kendarai.

Selanjutnya, pelaku mempertanyakan perihal sapi yang mereka bawa.

Pelaku mengatakan jika di kampungnya sering terjadi kehilangan sapi.

"Kami ditanya (pelaku) dari mana mau ke mana. Kami jawab, kami dari Natar (Lamsel) dan mau pulang ke Padang Ratu," kata korban Maridi mengingat percakapan dirinya dengan para pelaku saat itu.

Setelah itu, para pelaku mempertanyakan perihal satu ekor sapi yang korban bawa.

Para pelaku beralasan jika di kampungnya sering kehilangan sapi dan perlu dilakukan pengecekan.

"Lalu kami disuruh turun dari mobil dan disuruh pelaku untuk mengecek jenis sapi yang mereka bawa. Alasannya, mereka curiga sapi yang kami bawa hasil curian," jelasnya.

Setelah beberapa saat, para pelaku menyuruh korban untuk menepikan kendaraan mereka di pinggir jalan, dan disuruh menunggu seseorang yang para pelaku sebut dengan panggilan bos untuk membicarakan perihal sapi yang korban bawa.

Diamankan Polisi

Kasus lain, Ahmad Tanjung (29), seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Panjang.

Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/7/2020) malam, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Selat Malaka III, Kampung Teluk Harapan, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban LP/B/ 103 /IV/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG.

Korbannya yang diketahui bernama Siti Juiah (35) merupakan pemilik rumah di jalan Rawa Laut, Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, yang disasar pelaku.

"Pencurian tersebut dilakukan tersangka Sabtu, 25 April 2020, sekira pukul 02.30 WIB."

"Saat itu, rumah dalam keadaan ditinggal pemiliknya," ujar Kapolsek, Senin (13/7/2020).

Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka membuka kunci pintu belakang rumah korban dengan tangan melalui lubang angin.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Kerugiannya satu unit televisi 32 inch. Menurut korban kerugian sekira Rp 3 juta," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk penyelidikan lanjutan.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Cegat pengendara mobil bermuatan sapi di ruas jalan lintas Gunung Sugih-Padang Ratu, Lampung Tengah, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ikat korban lalu kuras harta benda(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved