DPO Curat Diringkus
Tersangka DPO Curat MY Sudah Beberapa Kali Lakukan Pencurian di Way Kanan
MY (48) warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dihadapan penyidik telah melakukan beberapa kali pencurian.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tersangka DPO Curat MY (48) warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dihadapan penyidik telah melakukan beberapa kali pencurian.
Kasatreskrim AKP Devi Sujana menuturkan MY saat melakukan curat di rumah Iskandar Kecamatan Rebang Tangkas bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukumanan yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
“Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua honda absolute revo warna hitam list merah,” katanya, Rabu 22 Juli 2020.
Selain itu, berdasarkan pengakuan MY juga, lebih lanjut Devi menguraikan pada bulan Juni hingga Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari 7 tempat kejadian perkara.
Dihadapkan petugas tersangka MY juga mengaku telah mencuri di lokasi Lain diduga telah mencuri barang berupa Laptop sebanyak 23 unit dengan rincian merk DELL VOSTRO warna hitam sebanyak 12 unit, merk Panasonic CF-Y9 warna silver sebanyak delapan unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak tiga unit di lingkungan SMK Al Fajar Kasui pada hari Kamis (27/02/2020) pukul 05:00 WIB.
TONTON JUGA:
Diringkus Polres Way Kanan
Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/7/2020).
Tersangka inisial MY (48) warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
• BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curat Puluhan Sepeda Motor
• Kurun 6 Bulan, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 600 Juta Lebih di Lampung
• Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 22 Juli 2020, Hujan Lokal Berpotensi di Sejumlah Wilayah
• Dinas PUPR Lampura Kucurkan Dana Tanggap Darurat Rp 800 Juta Perbaiki Jalan Rusak
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pencurian kendaraan roda dua di rumah korban an Iskandar di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan sholat subuh.
Korban melihat sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list Merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 miliknya yang di parkirkan di bawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya.
Atas kejadian itu korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rebang Tangkas.
Polsek Banjar Agung Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Istri Kedua Korban