Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Bupati Agung Masuk ke Lapas Rajabasa, 3 Terdakwa Lainnya Pindah ke Kalianda
Ngadino mengatakan ketiga narapidana tersebut bertolak dari Lapas Rajabasa sekira pukul 9.00 wib.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Karena hasil assemanet dari Bapas yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Lapas Rajabasa," tandasnya.
Dipindahkan ke Lapas Rajabasa
Belum genap seminggu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020.
Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung guna menjalani masa pidananya pasca divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman penjara selama 7 tahun.
Informasi yang dihimpun, Agung dipindahkan ke Lapas Rajabasa (sebutan Lapas kelas I Bandar Lampung) tadi pagi.
Kepindahannya ini pun sangat mendadak dan hampir tidak ada yang mengetahui.
Sementara Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampura, Raden Syahril dan Wan Hendri mantan Kasidag Lampura dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda.
Perpindahan keempat terpidana atas perkara suap fee proyek dilakukan pagi hari secara bersamaan.
Sebelumnya diberitakan, empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.
Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.
Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.