Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Karutan Benarkan Pemindahan Bupati Agung ke Lapas Rajabasa: Jam 9 Tadi Dipindahkan

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Rony Kurnia membenarkan jika Agung telah dipindahkan ke Lapas Rajabasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Rutan Kelas I Bandar Lampung
Agung dipindahkan ke Lapas Rajabasa. Karutan Benarkan Pemindahan Bupati Agung ke Lapas Rajabasa: Jam 9 Tadi Dipindahkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung sekira pukul sembilan pagi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Rony Kurnia membenarkan jika Agung telah dipindahkan ke Lapas Rajabasa.

"Sudah, jam sembilan tadi dipindahkan," kata Rony, Kamis 23 Juli 2020.

Disinggung alasan kepindahan Agung, Rony menuturkan jika yang bersangkutan telah dilakukan asesment.

"Karena hasil assemanet dari Bapas yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Lapas Rajabasa," tandasnya.

TONTON JUGA:

Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

Belum genap seminggu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020.

Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung guna menjalani masa pidananya pasca divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman penjara selama 7 tahun.

BREAKING NEWS Baru Hitungan Hari Mendekam di Rutan, Bupati Agung Diboyong ke Lapas Rajabasa

Kisah Pilu Korban Kebakaran di Jalan Tamin, Hanya Tersisa Puing Harta Benda Ludes Dilalap Api

BREAKING NEWS Truk Terguling di Simpang Urip Sumorharjo-Endro Suratmin, Ruas Bypass Macet

BREAKING NEWS Lagi, Kantor Pos di Bandar Lampung Dibobol Maling

Informasi yang dihimpun, Agung dipindahkan ke Lapas Rajabasa (sebutan Lapas kelas I Bandar Lampung) tadi pagi.

Kepindahannya ini pun sangat mendadak dan hampir tidak ada yang mengetahui.

Sementara Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampura, Raden Syahril dan Wan Hendri mantan Kasidag Lampura dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda.

Perpindahan keempat terpidana atas perkara suap fee proyek dilakukan pagi hari secara bersamaan.

Sebelumnya diberitakan, empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved