Berita Nasional
KPK Dalami Temuan 5 Institusi Gunakan Rekening Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK perlu mendalami temuan itu untuk mengetahui ada tidaknya indikasi pidana dalam perbuatan tersebut.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020)
Ghufron menuturkan, penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi maka harus diperbaiki.
Namun, KPK akan menindak tegas bila pengunaan rekening pribadi tersebut merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi.
TONTON JUGA:
"Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN.
Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
• BPK Sebut Uang Negara Rp 2,9 Miliar Masuk ke Rekening Staf Bawaslu Lampung
• Kurun 6 Bulan, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 600 Juta Lebih di Lampung
• Pelaku Pariwisata Dikucurkan Rp 10 Miliar, Desa Wisata Dapat Insentif
• Ratusan Orang Jadi Korban Model Cantik asal Jambi, Mengaku Tertipu hingga Lapor Polisi
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Rekening Pegawai Bawaslu Lampung
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada uang negara di rekening pribadi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Uang negara tersebut merupakan pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam telekonferensi, Selasa (21/7/2020).
Agung mengatakan, pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR.