Tribun Bandar Lampung
Tanggapan Ketua Koperasi Kekar Terkait Dugaan PHK Sepihak Sejumlah Pegawai
Ketua Koperasi Kekar PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Panjang Ibramsyah memberikan tanggapan terkait dugaan PHK sepihak sejumlah pegawai.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Hardiansyah Kusuma
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Koperasi Kekar PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Panjang Ibramsyah memberikan tanggapannya terkait dugaan PHK sepihak sejumlah pegawai.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai koperasi Pelindo, memiliki anggota yang merupakan pegawai Pelindo.
"Dan pekerja out sorsing juga kami jadikan adalah anggota luar biasa kami, nah dalam hal pekerjaan kami mendapatkan pekerjaan borongan di IPC TPK yang notabennya di sana ada 109 pekerja," jelasnya.
Lanjutnya, tahun 2020, pihaknya sudah mendapatkan MoU untuk perpanjangan kontrak borongan.
Akan tetapi, dari 109 pekerja tersebut, pihaknya menawarkan untuk perpanjangan.
TONTON JUGA:
"Apakah mau bekerja dengan kami atau tidak begitu bahasanya," tambahnya.
• Sambangi Disnaker, SPK3P2 Pertanyakan PHK Sepihak oleh Koperasi
• ABK Lampung Agus Setiawan Dipulangkan dari Batam Besok
• Polres Way Kanan Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus 2020
• UIN Raden Intan Lampung Beri Keringanan UKT Kepada 634 Mahasiswa Terdampak Covid-19
Masih kata dia, dengan mengajukan surat permohonan, akan tetapi setelah pihaknya melayangkan surat dan memberikan deadline mulai dari tanggal 13-17 Juli 2020 ada 41 orang yang ingin membuat surat permohonan tersebut.
"Sementara yang tidak mau ada 68 orang, di dalam jeda waktu itu dari tanggal 13 sampai dengan 17 tersebut pada tanggal 16 kami undang pertemuan. Ternyata di tanggal 16 itupun tidak ada dari pekerja kami yang hadir," jelasnya.
Lanjutnya pada tanggal 17 dari 68 pekerja tersebut membuat surat bukan ke Koperasinya dalam hal ini Koperasi Kekar PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Panjang.
Mereka membuat surat kepada terminal peti kemas, yang menyatakan mereka itu tidak mau lagi bekerja kontrak dengan koperasi Kekar.
"Arti katanya memang kalau kita lihat suratnya tidak mau lagi, karena di surat edaran kami itu pemberitahuan itu disebutkan apabila sampai waktu yang ditentukan, mereka belum juga membuat surat permohonan perpanjangan kontrak maka kami anggap mengundurkan diri,"
"Ternyata sampai jeda waktu itupun mereka juga tidak membuat surat itu permohonan maka kami anggap mengundurkan diri sejak tanggal 18, mungkin itu klarifikasi dari kami, "pungkasnya.
Ia juga mengatakan siap dan bersedia jika dipanggil oleh dinas terkait masalah tersebut.
Karena pihaknya sudah memberikan dan memenuhi semua hak dari pekerja tersebut, mulai dari gaji 13, bonus dan lain sebagainya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pekerja Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) mempertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh koperasi setempat beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Rabu (22/7/2020).
Ketua Umum SPK3P2 Mohammad Al-Hafizh mengatakan pihaknya mendatangi Disnaker kota setempat guna mewakili 68 pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun menurut mereka PHK itu dinilai dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

"Awalnya kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker," ujarnya.
SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang.
"Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami (kesejahteraan), namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan," ungkapnya.
"PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu kami menilai tidak sah secara hukum dan dengan ini kami mohon kepada Disnaker baik Provinsi maupun Kota, membantu kami membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak kami," pungkasnya.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
Kemudian nantinya akan diteruskan dengan pemanggilan seluruh pihak terkait guna merapatkan bersama.
"Iya tadi laporan sudah kita terima. Karena itu dituju ke Disnaker Provinsi maka kita tunggu pelimpahannya dari pemprov. Disnaker kota disitu tertulis hanya sebagai tembusan. Setelah ada arahan dari Provinsi, nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi," ujarnya.(tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma/v soma ferrer)