Tribun Bandar Lampung

Sambangi Disnaker, SPK3P2 Pertanyakan PHK Sepihak oleh Koperasi

Pihaknya mendatangi Disnaker kota setempat guna mewakili 68 pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) di kantor Disnaker. Sambangi Disnaker, SPK3P2 Pertanyakan PHK Sepihak oleh Koperasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pekerja Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) mempertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh koperasi setempat beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Rabu (22/7/2020).

Ketua Umum SPK3P2 Mohammad Al-Hafizh mengatakan pihaknya mendatangi Disnaker kota setempat guna mewakili 68 pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun menurut mereka PHK itu dinilai dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

"Awalnya kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker," ujarnya.

TONTON JUGA:

SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang.

"Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami (kesejahteraan), namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan," ungkapnya.

PT Pelabuhan Indonesia II Gelar Serah Terima Jabatan General Manager Cabang Pelabuhan Panjang

ABK Lampung Agus Setiawan Dipulangkan dari Batam Besok

Polres Way Kanan Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus 2020

UIN Raden Intan Lampung Beri Keringanan UKT Kepada 634 Mahasiswa Terdampak Covid-19

"PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu kami menilai tidak sah secara hukum dan dengan ini kami mohon kepada Disnaker baik Provinsi maupun Kota, membantu kami membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak kami," pungkasnya.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

Kemudian nantinya akan diteruskan dengan pemanggilan seluruh pihak terkait guna merapatkan bersama.

"Iya tadi laporan sudah kita terima. Karena itu dituju ke Disnaker Provinsi maka kita tunggu pelimpahannya dari pemprov. Disnaker kota disitu tertulis hanya sebagai tembusan. Setelah ada arahan dari Provinsi, nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi," ujarnya.(tribunlampung.co.id/v soma ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved