Tribun Bandar Lampung
UIN Raden Intan Lampung Beri Keringanan UKT Kepada 634 Mahasiswa Terdampak Covid-19
UIN Raden Intan Lampung memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 643 orang mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
"Mengacu pada Permendikbud No 25 tahun 2020, kami akan berusaha turut membantu meringankan beban orangtua mahasiswa dalam hal UKT," ujar Sarono.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin terjadi salah sasaran nantinya.
"Kami akan selektif dalam memilih mahasiswa yang berhak menerima program pembebasan UKT tersebut, agar nantinya tidak salah sasaran," tambahnya.
Program pembebasan UKT berlaku untuk pembayaran UKT semester ganjil bagi mahasiswa yang memenuhi segala kriteria.
Seperti orang tua atau penanggung biaya tidak sanggup membayar UKT karena dampak pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan).
"Tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa apapun, dan mengajukan permohonan kepada Direktur Polinela," kata Sarono.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Humas Polinela Teguh Budi Trisnanto membenarkan hal itu.
"Untuk UKT sudah kami publikasi di website polinela.ac.id jelasnya ada di situ, dari dasar hukumnya, persyaratan, dan ketentuan-ketentuannya sudah ada di sana," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)