Tribun Bandar Lampung

Dilepasliarkan di Tahura, Ribuan Burung Selundupan Di-rapid Test

Berbagai jenis burung tersebut dilepas di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Ribuan burung selundupan dilepasliarkan di Tahura, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung bersama LSM Flight Protecting Indonesian Birds melepasliarkan ribuan burung selundupan, Jumat (24/7/2020). 

Berbagai jenis burung tersebut dilepas di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandar Lampung.

Sebelum dilepas, burung tersebut menjalani rapid test guna memastikan bebas dari virus avian influenza. 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bengkulu Lampung Hifzon Zahiri mengatakan, Tahura dipilih sebagai tempat pelepasan burung karena memang habitatnya. 

"Untuk jenis burung yang dilindungi akan kami lakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Kalau yang biasa bisa langsung dilepasliarkan," ujar Hifzon. 

TONTON JUGA:

Hifzon menjelaskan, ribuan burung tersebut merupakan penyerahan dari hasil operasi yang dilakukan bersama tim gabungan, termasuk KSKP Bakauheni. 

Burung tanpa dokumen itu rencananya diselundupkan ke Pulau Jawa.

"Dari berbagai wilayah. Ada Aceh, Jambi, Padang. Lampung ini menjadi tempat penampungan," katanya. 

KSKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kicau Liar

Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes

Pengakuan Pencuri Truk asal Palembang, Butuh Ongkos Pulang Kampung Seusai Dipecat dari Sopir

2 Pria Gasak Laptop di Bengkel Auto Sound, Wajah Pelaku Terlihat Jelas di CCTV

Selain mengamankan burung tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap dua kurir.

"Ada dua orang. Mereka ini sopir travel yang dititipkan untuk mengirim burung ke Pulau Jawa," jelasnya. 

Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Karman menyatakan, rapid test dilakukan dengan cara mengambil sampel. 

Artinya, tidak semua burung ini dilakukan rapid test.

"Kita ambil sampel yang mewakili, untuk memastikan bebas virus," katanya. 

Karman menambahkan, giat penegakan hukum yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, penyelundupan burung melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Karena tidak ada surat atau dokumen, baik dari BKSDA asal burung ini. Makanya kami lakukan penahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved