Tribun Lampung Selatan
KSKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kicau Liar
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Puluhan ekor burung kicau berbagai jenis disita saat hendak dikirim ke Serang, Banten.
Burung liar tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV yang dikemudikan oleh Lamlani, warga Pesisir Barat.
Burung tanpa dokumen ini dimasukkan dalam satu kardus besar.
• KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan
• Rampas Ponsel di Mesuji, 2 Pria Bersenpi Dibekuk di Jakarta
• Warga Kotabumi Kantongi Rp 550 Juta dengan Imingi Korban Jadi PNS

Saat diamankan, Lamlani tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
“Saat melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction, kami mendapati satu kendaraan membawa puluhan ekor burung liar. Sopir tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan yang dipersyaratkan,” kata AKP Ferdiansyah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Jumat (17/7/2020).
Dari pengakuannya, burung liar ini milik Usman, warga Pesisir Barat.
Lamlani mengirim burung tersebut dengan imbalan Rp 200 ribu.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih menambahkan, pengiriman hewan liar lintas pulau harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Burung yang diamankan, di antaranya, perkutut, cucak keling, cucak ranting, cucak mini, srigunting, pentet, dan lainnya.
TONTON JUGA:
“Untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung liar ini, kita berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan petugas BKSDA,” kata Mustholih. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)