Tribun Lampung Selatan

KSKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kicau Liar

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds
Ilustrasi - KSKP Bakauheni kembali mengamankan puluhan ekor burung kicau yang tidak dilengkapi dokumen resmi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Puluhan ekor burung kicau berbagai jenis disita saat hendak dikirim ke Serang, Banten.  

Burung liar tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV yang dikemudikan oleh Lamlani, warga Pesisir Barat.

Burung tanpa dokumen ini dimasukkan dalam satu kardus besar.

KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

Rampas Ponsel di Mesuji, 2 Pria Bersenpi Dibekuk di Jakarta

Warga Kotabumi Kantongi Rp 550 Juta dengan Imingi Korban Jadi PNS

KSKP Bakauheni kembali mengamankan puluhan ekor burung kicau yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
KSKP Bakauheni kembali mengamankan puluhan ekor burung kicau yang tidak dilengkapi dokumen resmi. (Dok KSKP Bakauheni)

Saat diamankan, Lamlani tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.

“Saat melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction, kami mendapati satu kendaraan membawa puluhan ekor burung liar. Sopir tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan yang dipersyaratkan,” kata AKP Ferdiansyah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Jumat (17/7/2020).

Dari pengakuannya, burung liar ini milik Usman, warga Pesisir Barat.

Lamlani mengirim burung tersebut dengan imbalan Rp 200 ribu.

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih menambahkan, pengiriman hewan liar lintas pulau harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Burung yang diamankan, di antaranya, perkutut, cucak keling, cucak ranting, cucak mini, srigunting, pentet, dan lainnya.

TONTON JUGA:

“Untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung liar ini, kita berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan petugas BKSDA,” kata Mustholih. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved