Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Tak hanya Mengaku TNI, Oknum Dosen Juga Mengaku Berpangkat Letkol Dinas di BAIS TNI

Penangkapan oknum perwira TNI gadungan ini dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Oknum dosen yang mengaku sebagai TNI, diserahkan ke pihak kepolisian. Tak hanya Mengaku TNI, Oknum Dosen Juga Mengaku Berpangkat Letkol Dinas di BAIS TNI 

Namun saat ditagih atas kejelasan uang investasi tersebut Tri Herlianto mengelak dan melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan penangkapan TNI gadungan ini berdasarkan laporan kuasa hukum PT Mitra Kosasih.

"Jadi sebelum penangkapan ada beberapa laporan," ucapnya, Jumat 24 Juli 2020.

Kata Joko, laporan tersebut menyatakan yang bersangkutan mengaku sebagai oknum anggota TNI.

"Dimana yang bersangkutan oknum TNI ini melakukan penipuan," tandasnya.

Diamankan Denpom II/3 Lampung

Mengaku sebagai anggota perwira TNI, oknum pengajar universitas di Bandar Lampung diamankan Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung (Denpom II/3 Lampung).

Oknum dosen ini diketahui berinisial TH warga Tanjungsenang, Bandar Lampung.

Informasi dihimpun pelaku diamankan oleh Denpom II/3 Lampung di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl. Wolter Moginsidi Pegajaran Bandar Lampung kemarin, Jumat 23 Juli 2020 sore.

TH diamankan oleh Denpom II/3 Lampung setelah mendapatkan laporan adanya oknum TNI yang melakukan penipuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan yang bersangkutan bukanlah dari TNI melainkan dari unsur sipil.

Mengaku Dirampok Rp 100 Juta, Pengusaha di Tanggamus Ditangkap Polisi

Kasus lain, Polsek Sumber Rejo mengungkap perkara penipuan dengan modus perampokan.

Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto, dalam perkara ini ada dua tersangka ditangkap, yakni ZA (32) dan DA (41), warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dan terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," ujar Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).

Ia mengaku, penyelidikan itu atas laporan tanggal 2 Juli 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved