Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Tak hanya Mengaku TNI, Oknum Dosen Juga Mengaku Berpangkat Letkol Dinas di BAIS TNI
Penangkapan oknum perwira TNI gadungan ini dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya mengaku sebagai Anggota Perwira TNI, TH juga mengaku bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito menuturkan Denpom II/3 Lampung mengamankan yang bersangkutan kemarin, Jumat 24 Juli 2020.
"Yang bersangkutan mengaku berpangkat Letnan Kolonel berdinas di BAIS TNI," ucapnya, Jumat 24 Juli 2020.
Joko mengatakan penangkapan oknum perwira TNI gadungan ini dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono.
"Bertempat di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl. Wolter Moginsidi Pegajaran Bandar Lampung," imbuhnya.
TONTON JUGA:
Disinggung jika yang bersangkutan juga mengaku sebagai anggota BIN, Joko tak menampik hal tersebut.
"Dia juga mengaku di BAIS," sebutnya.
• BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur
• Pasien Positif Covid-19 di Pringsewu Tambah 2, Domisili Pagelaran Utara dan Gadingrejo
• Anak Mr Gele Harun Berharap Presiden Jokowi Nobatkan Sang Ayah Jadi Pahlawan Nasional
• Musisi Lampung Duet dengan Penyanyi Asal Amerika, Buat Rekaman Lagu Secara Terpisah
Ditanya sudah berapa lama TH mengaku sebagai oknum anggota TNI, Joko mengaku sudah cukup lama.
Lanjut Joko, hal ini terungkap setelah Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku.
"Kami ketahui sudah cukup lama dan kegiatan semuanya akan didalami polisi," tandasnya.
Diadukan Kolega Bisnis
Oknum dosen yang menjadi perwira TNI gadungan ditangkap setelah diadukan oleh kolega bisnis pembangunan rumah sakit.
Informasi yang dihimpun perwira TNI gadungan TH terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak.
Dalam proses pembangunan tersebut, yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan uang investasi mencapai Rp 3 miliar.