Anak 8 Tahun Diculik, Pelaku Bawa Korban untuk di Barter dengan Tabung Gas

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan pria tersebut kemudian mengajak AAD pergi dengan alasan membeli papan untuk memperba

Editor: Romi Rinando
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Anak 8 Tahun Diculik, Pelaku Bawa Korban untuk di Barter dengan Tabung Gas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Seorang bocah berumur 8 tahun diculik dan hilang 5 jam saat bermain di sekitar rumahnya.

ADD, inisial bocah tersebut, bermain di sekitar rumahnya di Jalan Nipa-nipa Lama, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (24/7/2020).

Lima jam kemudian ia ditemukan di sebuah kios di Kecamatan Tamalanrea.

Kuat dugaan ia ditukar dengan empat tabung gas oleh pria yang tak ia dikenal.

Kejadian tersebut berawal saat AAD bermain di pos ronda dekat rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Ilustrasi - penculikan.
Ilustrasi - penculikan. (kompas)

Takut Dimarahi Orangtua lalu Minum Obat, Siswi SMP Bikin Cerita Jadi Korban Penculikan

Penculikan Bayi di Palembang Ternyata Hanya Rekayasa Babysitter

Gadis Lolos dari Penculikan Setelah Lompat dari Motor

Tiba-tiba ia datangi seorang pria tak ia dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan pria tersebut kemudian mengajak AAD pergi dengan alasan membeli papan untuk memperbaiki pos ronda deket rumahnya.

Namun AAD malah dibawa ke sebuah toko yang menjual tabung gas.

Pria yang tak dikenal tersebut kemudian membeli empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Lalu ia pura-pura lupa membawa uang dan berkata kepada pemilik toko untuk mengambil uang.

Ia pun meninggalkan AAD di toko tersebut.

Ternyata pria yang sudah membawa empat tabung gas tersebut tak kunjung kembali.

"Kemudian korban ditinggalkan pada toko tersebut dengan alasan pelaku lupa bawa uang dan akan kembali untuk membayarnya.

"Namun pelaku tidak datang sampai korban ditemukan oleh team Opsnal Reskrim Polsek Manggala," ujar Agus.

Agus mengatakan kasus dugaan penculikan tersebut dilaporkan orangtua ADD ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved