Tribun Lampung Selatan
Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan
Satuan narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi mengatakan, pemuda yang diamankan dengan paket Narkoba jenis sabu di tangannya itu berinisial GS, warga Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku diamankan di kediamannya di jalan Kesumabangsa, Karet, Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu dompet bermotif yang di dalamnya berisikan 14 paket kecil yang diduga Narkoba jenis sabu.
TONTON JUGA:
“Tersangka saat ini kita amankan di mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abadi, Minggu (26/7/2020).
Abadi menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan pelaku merupakan bagian dari pengedar Narkoba.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih kami kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut, serta kemungkinan pelaku merupakan pengedar,” ujar AKP Abadi.
• Disetop karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Kedapatan Bawa Sabu
• BREAKING NEWS Warga Tulangbawang Geger, Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai
• DPRD Lampung Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Perhutanan Sosial, Petani Sebut Masih Terlalu Kecil
• Prakiraan Cuaca Lampung, Minggu, 26 Juli 2020, 6 Daerah Potensi Hujan Lokal, Mana Saja?
Residivis Ditangkap
Kasus lain, Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan alat isapnya di Kecamatan Ulu Belu.
Kedua penyalahguna Narkoba tersebut, yang ternyata residivis, diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolsek Pulau Pangung Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, keduanya adalah Deni Zulkarnain (35), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, dan Didi Agung Prio Anggodo (42), warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Pelaku Deni Zulkarnain ditangkap di jalan lintas Ulu Belu diduga hendak mengedarkan sabu."
"Sedangkan pelaku Didi Agung Prio Anggodo ditangkap di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (16/7/2020).