Tribun Lampung Selatan

Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan

Satuan narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi sabu - Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan. 

Ramon menambahkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Keduanya, lanjut Ramon, diinformasikan kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Ulu Belu.

Polisi, terus Ramon, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sampai akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Deni Zulkarnain berupa satu plastik klip bening berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 0,5 gram, tiga plastik klip bening berisikan sabu seberat 0,25 gram.

Kemudian, 14 plastik klip bening berukuran kecil, satu plastik klip bening berukuran besar, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, ponsel dan sepeda motor matik warna hitam.

Selanjutnya, kata Ramon, barang bukti yang diamankan dari tangan Didi Agung Prio Anggodo, satu pirek berisikan sabu sisa pakai, satu kompor pemanas sabu, satu plastik klip bening berukuran besar dan dua korek api.

"Barang bukti dari Deni diamankan dari dalam bagasi motor dan pakaian, dan dari pelaku Didi di dalam kamar rumahnya," ujar Ramon.

Ramon menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku Deni Zulkarnain, yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan dan perkara pencurian kendaraan bermotor.

Sedangkan pelaku Didi, kata Ramon, juga pernah menjalani hukuman kurungan selama 5,6 tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, dan bebas pada pertengahan Tahun 2018.

"Terhadap kedua pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi metamfetamin," kata Ramon.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke SatresNarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, mereka dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara.

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. KasatNarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi mengatakan, pemuda yang diamankan dengan paket Narkoba jenis sabu di tangannya itu berinisial GS, warga Kalianda, Lampung Selatan. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved