Peredaran Narkoba di Lampung

19 Kilogram Narkotika yang Diamankan BNNP Akan Diedarkan di Lampung

BNNP Lampung sebut puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan akan diedarkan di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu saat siaran pers di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Senin (27/7/2020). 19 Kilogram Narkotika yang Diamankan BNNP Akan Diedarkan di Lampung. 

Intai 14 Hari

Selama 14 hari lakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pemilik 19 bungkus narkotika.

Ketiga tersangka ini yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan untuk mengungkap puluhan kilogram narkotika ini pihaknya sempat melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan selama kurang lebih 14 hari," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, setelah mendapatkan informasi yang jelas pihaknya langsung melakukan penyergapan pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB.

"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika.

19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan ribuan sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa 21 Juli 2020.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved