Peredaran Narkoba di Lampung

19 Kilogram Narkotika yang Diamankan BNNP Akan Diedarkan di Lampung

BNNP Lampung sebut puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan akan diedarkan di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu saat siaran pers di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Senin (27/7/2020). 19 Kilogram Narkotika yang Diamankan BNNP Akan Diedarkan di Lampung. 

"Dalam penggeledahan tersebut kami temukan satu bungkus besar sabu di balik pintu dapur rumah," tuturnya, Senin 27 Juli 2020.

Sukawinaya menambahkan, setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah makam yang berada di belakang rumah Eko.

"Di balik batu nisan makam tersebut kami temukan empat bungkusan besar berisi sabu," tandasnya.

Hadiah Timah Panas 

Sempat melawan dan berusaha kabur, tiga orang dihadiahi timah panas oleh polisi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan setelah mendapati satu karung pupuk berisi puluhan bungkus narkotika pihaknya masih melakukan penggembangan.

"Lalu kami lakukan pengembangan dengan menggeladah rumah Eko," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.

Namun lanjut Sukawinaya, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

"Tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.

Coba Kelabui Petugas

Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan setelah mengamankan ketiga tersangka kemudian pihaknya melakukan interogasi.

"Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan," katanya, Senin 27 Juli 2020.

Lanjutnya, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.

"Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved