Peredaran Narkoba di Lampung
BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Musnahkan 2 Ribu Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.
"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.(Tribunlampung.co.idHanif Mustafa)