Idul Adha 2020

MUI Lampung Perbolehkan Salat Idul Adha 2020 di Masjid atau Lapangan Sesuai Fatwa MUI Pusat

MUI Lampung berpegangan pada Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Dokumentasi MUI Lampung
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Munawir. MUI Lampung Perbolehkan Salat Idul Adha 2020 di Masjid atau Lapangan Sesuai Fatwa MUI Pusat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung berpegangan pada Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Ketua Umum MUI Lampung Khairuddin Tahmid melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Munawir mengatakan, sesuai fatwa MUI tersebut salat Idul Adha 2020 tetap boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Merujuk pada fatwa tersebut mau pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid diperbolehkan tapi pada intinya agar memakai protokol kesehatan," jelas Munawir kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/7/2020) sore.

Terkait bagaimana pelaksanaan di lapangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Lampung dan dikembalikan ke daerah masing-masing.

TONTON JUGA:

"Kalau pelaksanaannya tergantung pemerintah membuat statement sendiri seperti pada salat Idul Fitri lalu. Semisal mau disikapi melarang atau tidaknya," kata Munawir.

Salat Idul Adha 2020 ini sendiri tertulis dalam fatwa tersebut hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

Dampak Covid-19, Penjualan Hewan Kurban di Bandar Lampung Turun hingga 50 Persen

 Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi

 Melawan dan Coba Kabur dari Sergapan Polisi, 3 Pelaku Pemilik 16 Kg Sabu Dapat Hadiah Timah Panas

 Pelajar SMA di Lampung Selatan Pulang Mengaji Dibegal 2 Orang, Motor dan Ponsel Raib

Pelaksanaan salat Idul Adha 2020 saat wabah Covid-19 sesuai Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tersebut agar mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Sementara mengenai mekanisme pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah kepanitiaan.

"Kurban pun juga sama. Untuk pelaksanaan kurban agar jumlah kepanitiaan kurban dikurangi, tetap menjaga jarak dan memakai masker," jelas dia.

Berikut, 5 rekomendasi yang termaktub dalam Fatwa MUI.

1) Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

2) Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3) Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4) Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5) Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved