Peredaran Narkoba di Lampung
Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan
Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat titipan sabu, Eko Riyanto niat gelapkan barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.
"Awalnya barang itu dari Renggo, terus saya suruh ngilangin barang itu," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.
TONTON JUGA:
Eko mengatakan, jika mulanya ia hanya mengambil sebagian dan disimpan di makam tua belakang rumahnya.
"Padahal saya bilang jangan diambil semua, makanya sebagian saya simpan di makam, karena gak ada tempat lagi, di kuburan jaman dulu," kilahnya.
Sementara Sukoyo alias Renggo mengaku hanya diperintah oleh anak buah Dodo untuk memusnahkan ribuan sabu tersebut.
• Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng
• BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri
• Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Motif Pasutri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang
"Saya diminta musnahin oleh anak buah Dodo dikasih uang Rp 200 ribu. Cuman sama Eko diajak ngilangin barang," ucapnya.
Terpisah, Sukirman mengaku hanya sebagai suruhan Eko dan Renggo.
"Saya hanya bantu ngilangin barang," tandasnya.
Diedarkan di Lampung
BNNP Lampung sebut puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan akan diedarkan di Lampung.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, puluhan kilogram sabu dan juga ribuan pil ekstasi milik seorang DPO bernama Dodo.
"Jadi tiga orang tersangka ini menerima sabu dan pil ekstasi ini dari Dodo, tapi Eko ke Dodo jika barang tersebut tak diterimanya sehingga Eko menguasai barang haram tersebut," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.
Meski demikian, Sukawinaya mengaku tetap melakukan pengejaran terhadap Dodo.
"DPO Dodo tetap kami kejar karena dia pemilik barang tersebut," sebutnya.
Sukawinaya menuturkan jika barang haram ini dikirim langsung dari Aceh.
"Dan rencannya memang akan diedarkan di Lampung," sebutnya.
Sukawinaya pun memperkirakan satu bungkus sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1 miliar.
"Yang jelas ketiganya kami sangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.
Gali Makam
Tim dari BNNP Lampung sampai harus menggali kubur untuk menemukan barang bukti narkotika di kediaman Eko alias Kodok.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, setelah melakukan penyergapan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Eko.
"Dalam penggeledahan tersebut kami temukan satu bungkus besar sabu di balik pintu dapur rumah," tuturnya, Senin 27 Juli 2020.
Sukawinaya menambahkan, setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah makam yang berada di belakang rumah Eko.
"Di balik batu nisan makam tersebut kami temukan empat bungkusan besar berisi sabu," tandasnya.
Hadiah Timah Panas
Sempat melawan dan berusaha kabur, tiga orang dihadiahi timah panas oleh polisi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan setelah mendapati satu karung pupuk berisi puluhan bungkus narkotika pihaknya masih melakukan penggembangan.
"Lalu kami lakukan pengembangan dengan menggeladah rumah Eko," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.
Namun lanjut Sukawinaya, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Coba Kelabui Petugas
Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan setelah mengamankan ketiga tersangka kemudian pihaknya melakukan interogasi.
"Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan," katanya, Senin 27 Juli 2020.
Lanjutnya, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.
"Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
Intai 14 Hari
Selama 14 hari lakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pemilik 19 bungkus narkotika.
Ketiga tersangka ini yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan untuk mengungkap puluhan kilogram narkotika ini pihaknya sempat melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan selama kurang lebih 14 hari," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.
Kata Sukawinaya, setelah mendapatkan informasi yang jelas pihaknya langsung melakukan penyergapan pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika.
19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan ribuan sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa 21 Juli 2020.
"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.
Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)