Peredaran Narkoba di Lampung

Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet

Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
BNNP Lampung gelar ungkap kasus puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020). Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan setelah mengamankan ketiga tersangka kemudian pihaknya melakukan interogasi.

"Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan," katanya, Senin 27 Juli 2020.

Lanjutnya, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.

TONTON JUGA:

"Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Intai 14 Hari

Selama 14 hari lakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pemilik 19 bungkus narkotika.

 BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng

 BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame

 BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri

 Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Motif Pasutri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang

Ketiga tersangka ini yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan untuk mengungkap puluhan kilogram narkotika ini pihaknya sempat melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan selama kurang lebih 14 hari," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, setelah mendapatkan informasi yang jelas pihaknya langsung melakukan penyergapan pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB.

"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika.

19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved